Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Warisan Kolonial Jadi Sesuai Standar PBB

Politik

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:20 WIB
Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Warisan Kolonial Jadi Sesuai Standar PBB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

rb-1

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah berencana untuk memperbaharui atau merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sesuai dengan amanat UNCAC.

Hal ini disampaikannya setelah menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Selasa (10/12).

Baca Juga: Putusan PN Jakpus, Yusril: Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi

rb-3

Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa sejak Indonesia meratifikasi UNCAC pada tahun 2006, belum ada perubahan signifikan dalam materi hukum maupun lembaga penegak hukum di bidang korupsi.

“Dalam satu tahun, kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC. Namun, sudah dua puluh tahun berlalu tanpa ada perubahan berarti,” ucapnya di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pembaruan hukum penting untuk mendukung implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu, Yusril: Gugatan Lebih Banyak Asumsi

Ia menjelaskan, KUHP baru akan disusun dengan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif yang lebih fokus pada pemulihan keadaan dan asset recovery dibandingkan sekadar penghukuman badan.

“Saat ini, UU Tipikor lebih menekankan aspek kerugian negara. Namun, amanat UNCAC mengarahkan kita pada fokus pemulihan aset. Hal ini harus segera kita selesaikan,” katanya.

Menurutnya, revisi UU Tipikor maupun penyesuaian KUHP sesuai standar UNCAC selaras dengan misi Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi penegakan hukum Asta Cita.

Beberapa fokus utamanya adalah pemberantasan korupsi, penyelundupan, penanganan narkotika dan pemberantasan judi online.

“Upaya penegakan hukum pidana di bidang korupsi diharapkan mampu memperbaiki keadaan, mempercepat investasi dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi,” ucapnya.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan merevisi UU Tipikor. (Foto: Ist)

Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan harapan agar reformasi hukum ini dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih rendah.

“Mudah-mudahan pemerintahan baru ini mampu mempercepat penyesuaian hukum, meningkatkan kepercayaan dunia internasional, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.

Tag Yusril Ihza Mahendra UU Tipikor UNCAC

Terkini