Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan pada 2026, Berikut Rinciannya
“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekritmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.
“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya.
Rincian Anggaran Guru Keagamaan 2026
Ilustrasi guru keagamaan. [ftnews-chatgpt]]1. Pendidikan Profesi Guru (PPG): Rp225,6 miliar
Pendidikan Profesi Guru merupakan program pendidikan lanjutan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai syarat profesionalisme. Anggaran ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, kualitas pengajaran, serta memastikan guru keagamaan memiliki standar keahlian yang diakui secara nasional.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp13,52 triliun
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. Dana ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan guru keagamaan agar mereka dapat fokus pada tugas pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi.
3. Insentif Guru Non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar
Insentif guru non-ASN madrasah merupakan bantuan finansial bagi guru yang belum berstatus aparatur sipil negara. Pemberian insentif ini bertujuan mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN serta menjaga motivasi dan kualitas pengajaran di lingkungan madrasah.
4. Impasing Guru Non-ASN Madrasah (setelah pengangkatan 31.629 PPPK): Rp73,638 miliar
Impasing adalah penyesuaian penghasilan guru non-ASN agar setara dengan gaji guru ASN pada kualifikasi dan masa kerja yang sama, khususnya setelah pengangkatan sebagian guru menjadi PPPK. Anggaran ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan penghasilan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kesejahteraan bagi guru non-ASN madrasah.