Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan pada 2026, Berikut Rinciannya
Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi guru keagamaan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Menurutnya, alokasi anggaran tersebut harus dipandang sebagai investasi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia, bukan sebagai beban fiskal. Dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru keagamaan, pemerintah berharap dapat menciptakan generasi yang berkarakter kuat dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
Kebutuhan Mendesak Guru Keagamaan
Baca Juga: Rebut Gaji Rp8 Juta! Ini Cara Daftar Guru Pejuang Digital 2025
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. [kemenag.go.id]Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang mengatakan, anggara triliunan itu dikucurkan untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya keagamaan.
“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.
Ia menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026 untuk menjawab krisis tersebut. Kebutuhan itu mencakup Pendidikan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Guru, insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPK guru non-ASN madrasah.
Baca Juga: Viral! Murid Generasi Alpha Kasih Surat Sakit untuk Besok, Bikin Guru dan Netizen Ngakak
"Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah," ungkap Romo Muhammad Syafii.
“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” sambungnya.
Romo Syafii mengungkapkan, berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Sebanyak 151.236 orang diangkat oleh pemerintahan daerah sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.