Pengacara Putri: Replik JPU Penuh Kata-kata Klise
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengacara Putri Candrawathi menyebutkan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan klaim kosong dan penuh kata-kata klise.
Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.
"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti. Asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," kata Arman Hanis.
Baca Juga: Polri Berantas Pinjol Ilegal yang Bikin Kantong Jebol
Tim pengacara Putri juga menyindir jaksa penuntut umum yang menuliskan replik setebal 28 halaman untuk menjawab nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi yang setebal 955 halaman.
Lebih lanjut, Arman juga mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh dalam replik tim jaksa penuntut umum.
"Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," tambahnya.
Baca Juga: Menguak Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi. Tim jaksa menilai bahwa pengacara Putri hanya bermain dengan akal pikiran untuk mencari simpati masyarakat.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Untuk tetap berkata tidak jujur dengan tujuan agar perkara yang kini sedang berlangsung tidak terbukti.
"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia. Karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.