Hukum
Pernyataan Perdana Ira Puspadewi Setelah Bebas Usai Dapat Rehabilitasi
28 November 2025 | 19:34 WIB
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, resmi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ira bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (28/11/2025) sekira pukul 17.15 WIB.
Dua eks direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga bebas usai dapat rehabilitasi.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bersyukur Diberi Rehabilitasi Prabowo
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis majelis hakim selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Sedangkan, Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, divonis 4 tahun penjara.