Hukum

Pernyataan Perdana Ira Puspadewi Setelah Bebas Usai Dapat Rehabilitasi

28 November 2025 | 19:34 WIB
Pernyataan Perdana Ira Puspadewi Setelah Bebas Usai Dapat Rehabilitasi
Ira Puspadewi bersama eks dua direksi ASDP lainnya yang mendapat rehabilitasi, resmi bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025) sore. [X]

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, resmi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

rb-1

Ira bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (28/11/2025) sekira pukul 17.15 WIB.

Dua eks direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga bebas usai dapat rehabilitasi.

Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bersyukur Diberi Rehabilitasi Prabowo

rb-3

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis majelis hakim selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Sedangkan, Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, divonis 4 tahun penjara.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Rehabilitasi Ira Puspadewi Ira Puspadewi Bebas