Pernyataan Perdana Ira Puspadewi Setelah Bebas Usai Dapat Rehabilitasi
Baca Juga: Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Kasus Ira Puspadewi hingga Dapat Rehabilitasi
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024.
Ira Puspadewi cs bebas. [X]Setelah bebas, ketiga eks petinggi ASDP ini menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak pagi tadi.
Mereka kemudian berjalan untuk memberikan pernyataan setelah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi.
Pernyataan Perdana Usai Bebas
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. [X]Kepada awak media, dalam pernyataan perdananya, Ira Puspadewi berharap tatanan hukum dapat melindungi profesional ke depannya.
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, dan Indonesia yang lebih baik," ujarnya menyampaikan pernyataan sekaligus mewakili kedua rekannya.
"Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini," pungkas Ira Puspadewi.