Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Korupsi TukinÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM dilakukan di gedung merah putih KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pada hari ini, Senin (3/4).
M Idris Froyoto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK : Diduga Terkait Penyalahgunaan Wewenang!
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi M Idris Froyoto Sihite selaku Plh Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/4).
Meski demikian, Ali mengaku pihaknya belum menerima konfirmasi apakah Idris Froyoto akan hadir atau tidaknya dalam pemanggilan yang kedua.
Diketahui, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilayangkan oleh penyidik KPK. Setelah Idris Froyoto mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (30/3).
Baca Juga: Wajah Bengkak, Haris Pratama Tetap Bersaksi untuk Terdakwa Ferdinan Hutahaen
Baca Juga: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Sebelumnya diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan; rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,3 miliar.