Polda Jateng: 256 Penjudi Ditangkap Selama Agustus 2022
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Jawa Tengah mencatat 256 penjudi dari berbagai daerah di provinsi ini telah selama periode Agustus 2022.
"Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (22/8).
Menurut dia, ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi daring, togel hingga gelanggang permainan. Seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka.
Baca Juga: Taman Safari Indonesia Kembali Menggelar International Animal Photo and Video Competition
"Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang," ujarnya.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus perjudian dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Luthfi mengatakan sebanyak 35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu.
Baca Juga: KPK Sebut Tidak Ada Muatan Politik Penindakan Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024
"Ini tidak akan berhenti di sini dan terus berkelanjutan," tuturnya.
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberantas perjudian dan tidak akan menoleransi tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.