Polisi Bakal Tindak Lanjut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Daerah

Senin, 08 Juli 2024 | 00:00 WIB
Polisi Bakal Tindak Lanjut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

FTNews - Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat akan menindaklanjuti putusan permohonan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, pada Senin (8/7).

rb-1

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap patuh hukum terhadap putusan yang diberikan oleh PN Bandung. “Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,” katanya, di Jawa Barat, pada Senin (8/7).

Lebih lanjut pihak kepolisian akan segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu nantinya ia akan berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pengabulan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga: Susi Air Kecelakaan di Papua, Enam Orang Penumpang dan Pilot Selamat

rb-3

“Iya InsyaAllah kita secepatnya membebaskan Pegi. Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucap Nurhadi.

Sementara itu Nurhadi juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan melakukan ganti rugi terhadap Pegi Setiawan. Pasalnya dalam putusan tersebut, majelis hakim meminta agar penyidikan dihentikan dan Pegi Setiawan segera dibebaskan.

“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” tukasnya.

Baca Juga: Truk Hantam Motor, Empat Orang Tewas di Lokasi Kejadian
Pegi Setiawan (Foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaiman di Ruang Sidang PN Bandung, pada Senin (8/7) hari ini.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, di ruang sidang.

Kemudian Eman menuturkan bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” jelas Eman.

Kemudian Eman menetapkan bahwa surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. Kemudian menetapkan bahwa tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” tukasnya.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ungkapnya.

Tag Daerah Polisi Praperadilan Putusan Tindak Lanjut Pegi Setiawan

Terkini