Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Penistaan Agama oleh Saifuddin Ibrahim

Hukum

Kamis, 31 Maret 2022 | 00:00 WIB
Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Penistaan Agama oleh Saifuddin Ibrahim

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim (SI).

rb-1

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dan ahli, serta konten YouTube di Chanel milik tersangka.

Sebagaimana marak diberitakan, dalam unggahan kontennya di YouTube Saifuddin meminta 300 ayat Al-quran untuk dihapus.

Baca Juga: Usut Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, 11 Saksi Diperiksa

rb-3

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya ada 9 saksi dan 4 ahli. Yakni ahli agama islam, ITE dan pidana, serta pemeriksaan barang bukti berupa konten Youtube milik saudara SI," kata Brigjen Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).

Menurut Ramadhan, penyidik Bareskrim telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam perkara penistaan agama pada 22 Maret 2022.

"Dan telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 Maret," sambung seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap SI berdasarkan KUHAP.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Ditembak Saat Jajal Mobil Jeep

"Dimana hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi dan gelar perkara telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Tag Hukum Bareskrim Polri Penistaan Agama 300 Ayat Alquran Saifudin Ibrahim

Terkini