Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Musafir di Masjid Agung Sibolga, Total 5 Ditangkap
Kasus pembunuhan tragis terhadap musafir Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga kembali menemui titik terang.
Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengungkapkan bahwa dengan penangkapan terbaru ini, total sudah lima orang pelaku yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Alvaro: Dibekap, Disembunyikan, Lalu Dibuang ke Tenjo
“Benar, sampai saat ini sudah lima orang pelaku yang kita amankan,” ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Dua pelaku terbaru diketahui berinisial REC alias R (30) dan CLI alias I (38). Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Suyatno, REC ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga yang masih berada di sekitar lokasi kejadian, sedangkan CLI diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarganya kepada polisi.
Baca Juga: Polisi: Pelaku yang Racuni Orang Tuanya Pernah Mencoba Lakukan Pembunuhan
Ilustrasi pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga. [Istimewa]
“REC kami amankan di rumah warga tak jauh dari Masjid Agung Sibolga, sementara CLI diserahkan keluarganya untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya seluruh pelaku, polisi kini fokus mendalami motif serta peran masing-masing dalam pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Sibolga tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video penganiayaan brutal yang menewaskan seorang musafir berstatus mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) viral di media sosial.
Dalam video itu, korban tampak dikeroyok sejumlah pria di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut)
Polisi bergerak cepat setelah video tersebut beredar. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku utama yang kini sudah ditangkap, masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Arjuna diketahui datang ke masjid untuk beristirahat. Namun, pelaku ZP alias A melarang korban tidur di area dalam masjid.
“Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali melihat korban tetap beristirahat. Merasa tersinggung, ZP lalu memanggil beberapa orang rekannya, termasuk HB dan SS,” ujar Rustam, Minggu (2/11/2025).
Dari hasil penyidikan, para pelaku diduga menganiaya korban di dalam masjid hingga tersungkur. Korban kemudian diseret keluar dan kepalanya terbentur anak tangga.
Tak berhenti di situ, salah satu pelaku bahkan memijak dan melempar kepala korban dengan buah kelapa, menyebabkan luka parah di bagian kepala.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga melalui CCTV. Arjuna kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.