Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Meninggal di Tangerang

Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 | 00:00 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Meninggal di Tangerang

Forumterkininews.id, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terkait aksi tawuran di Depan pempek Acong ruko Blok C No. 52 Kel. Cipondoh Indah Kec. Cipondoh Kota Tangerang,

rb-1

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakahn  dua orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian mendapat petunjuk yang mengarah bahwa korban dibawa ke RS Sari Asih Cipondoh," ujarnya.

Baca Juga: Polri Berantas Pinjol Ilegal yang Bikin Kantong Jebol

rb-3

Kemudian tim mengumpulkan keterangan dari pihak rumah sakit Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh.

Setelahnya pada Senin (25/7) sekiranya pukul 13.00 WIB, tim menangkap pelaku berinisial R yang berperan membacok dan memegang korban, di rumah salah satau keluarga pelaku tepatnya di daerah Kp. Gaga Poris Cipondoh Tangerang.

"Orang tua dari pelaku anak inisial DAA alias Bejo juga diamankan untuk dimintai keterangan dan dibawa ke polsek Cipondoh karena diduga disembunyikan oleh keluarganya," ujarnya.

Baca Juga: Menguak Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kemudian pelaku berinisial DAA beperan membacok korban dari belakang. Serta AA yang membonceng pelaku DAA dibawa kedua orangtuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Cipondoh.

Barang Bukti Diamankan

Sementara dua orang tersangka lainnya berinisial S dan BU masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus pengeroyokan saling ejek di media sosial hingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit motor Merk Yamaha Jupiter Z No. Pol. B-6279-CDO, warna biru silver berikut satu kunci kontak, satu helai sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban korban, satu lembar hasil visum, dan satu bilah Celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sebelumnya telah terjadi aksi saling ejek di media sosial yang menyebabkan bentrokan antara kedua kelompok. Aksi ini berakhir pengeroyokan di Depan pempek Acong ruko Blok C No. 52 Kel. Cipondoh Indah Kec. Cipondoh Kota Tangerang, Sabtu (23/7). Terkait hal ini korban Rizki Hendrawan ( 23 ) asal Tangerang meninggal dunia.

Korban mendapat 4 luka terbuka dibagian punggung belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut kakak korban melapor ke Polsek Cipondoh guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Tag Hukum

Terkini