Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka KDRT
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Artis Rizky ditetapkan sebagai tersangka akibat terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10).
"Maka malam hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka" kata Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (12/10).
Lebih lanjut ia mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan terhadap 6 saksi termasuk Rizky Billar.
Baca Juga: Bertemu Menteri LHK Norwegia, Jokowi Bahas Diskriminasi Sawit
Sementara itu ia mengatakan setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara maksimal 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sebelumnya diberitakan, Rizky Billar suami dari pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Rabu (28/9) malam.
Baca Juga: Dituding Mafia Tanah, Tergugat Sengketa Lahan Layangkan Hak Jawab
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan akan segera memanggil Rizky Billar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya jelas lah (akan diperiksa)," kata Nurma, saat diminta keterangan, Kamis (29/9).
Lebih lanjut ia mengatakan belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Rizky Billar akan dilakukan.
"Kita periksa dulu saksi-saksi dengan mengumpulkan barang bukti, nanti baru kita pasti kita akan panggil saksi terkait," ucap Nurma.