Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berdampak pada UU Pemilu dan UU Pilkada
Hukum

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan local mulai 2029 mendatang. Artinya, mulai 2029 mendatang -jika berdasarkan putusan MK- tidak ada lagi Pemilu serentak seperti tahun 2024 lalu. MK juga menyebut jarak Pemilu nasional dan local sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar belum bisa merespon lebih jauh tentang putusan MK tersebut karena masi harus didalami karena menyangkut banyak aspek, termasuk berbagai regulasi yang ada.
Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri /Foto: Puspen Kemendagri
Baca Juga: Heboh Perubahan UU Pilkada, Ahmad Muzani: Itu Kewenangan DPR
Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025). Disebutkan, keserentakan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Jarak Pilpres, DPR, DPD dengan Pemilu Lokal 2-2,5 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi/Foto: dok MK
Baca Juga: Wow, Satu-Satunya Provinsi yang Bisa Menggelar Pilkada Dua Putaran Adalah Jakarta
MK juga menyatakan bahwa Pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu substansi putusan tersebut. Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait dampak dari putusan ini. Kemendagri juga akan membahas di internal pemerintah dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, dilansir Puspen Kemendagri.
Dampak Putusan MK terhadap Regulasi yang Ada
Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.***