Rangkap Jabatan Menteri sebagai Pengurus Parpol Dipersoalkan, Nama Prabowo, Cak Imin hingga AHY Disebut
Nasional

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) kembali digugat. Sebelumnya (22/4/2025) gugatan terkait Wakil Menteri yang rangkap jabatan, maka kali ini yang dipermasalahkan adalah rangkap jabatan Menteri sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).
Empat mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan Menteri sebagai pengurus partai politik (Parpol) yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon.
Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK
“Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan Menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus Parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Abu Rizal Biladina selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta, dilansir mkri
Para Pemohon menjelaskan praktik rangkap jabatan Menteri sebagai pengurus Parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan maraknya praktik pragmatisme Parpol.
Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Kaesang Gagal Maju Pilkada, MK Menolak Gugatan Pengubahan Syarat Usia
Para Pemohon berdalil pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.
Sejak Pemerintahan SBY
Para Pemohon menemukan fakta telah terjadi normalisasi praktik pragmatisme Parpol yang mulai terbangun sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena banyak Menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II atau setidaknya setelah UU Kementerian Tahun 2008 berlaku ditemukan ada enam pengurus Parpol yang diangkat menjadi Menteri seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Kemudian terus berkembang menjadi sembilan pengurus Parpol yang menjadi Menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Lalu Presiden Prabowo Subianto pun ikut mengangkat pengurus Parpol menjadi menteri seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Para Pemohon menimbang kompromi politik yang terjadi antara Presiden-Presiden terpilih dengan partai-partai pengusulnya melalui mekanisme pengangkatan Menteri makin menunjukkan adanya sebuah tendensi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat koalisi pendukung dan menghilangkan peran oposisi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Parpol yang awalnya tidak menjadi bagian dari partai pengusul presiden, tetapi memilih untuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan, hampir selalu mendapatkan kedudukan sebagai Menteri.
Ini Saran Hakim MK
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Arsul mengatakan para Pemohon dapat memperkuat kembali alasan-alasan permohonan dengan memperkuat uraian argumentasi antara pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi dan kerugian konstitusional serta memperjelas uraian kedudukan atau legal standing para Pemohon.
“Kenapa kok anggota DPR tidak bisa melakukan fungsi check and balances gara-gara ada Menteri yang rangkap jabatan?” tutur Arsul.
Sementara, Daniel mengatakan para Pemohon dapat menguraikan perbandingan dari negara-negara lain yang menyelenggarakan pemerintahan serupa dengan Indonesia terkait pengangkatan menteri-menteri yang membantu Presiden.***