Reaksi Bunga Zainal Penilap Duitnya Rp 6,1 Miliar Resmi Ditahan

Lifestyle

Jumat, 07 Februari 2025 | 21:02 WIB
Reaksi Bunga Zainal Penilap Duitnya Rp 6,1 Miliar Resmi Ditahan
Reaksi Bunga Zainal terkait dua pelaku penipuan dirinya resmi jadi tersangka dan ditahan polisi. [Instagram/@bungazainal05]

Artis Bunga Zainal lega dua pelaku penipuan terhadap dirinya, yakni AAACD dan SFSS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.

rb-1

Kedua tersangka yang juga pasangan suami istri (pasutri) itu ditahan sejak Rabu (5/2/2025) lalu setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Bunga Zainal selaku pelapor merasa bahagia karena harapannya agar kasus investasi bodong yang menipu dirinya, akhirnya menemukan titik terang.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Indra Kenz Pilih Bungkam

rb-3

Bunga Zainal ditemui di Polda Metro Jaya. [FTNews]

Hal itu disampaikan artis 37 tahun tersebut dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @bungazainal05, Jumat (7/2/2025).

"Marimar seneng banget setelah sekian lama menanti, ada tersangka suami istri dan ditahan. Marimar menunggu jadwal pihak kepolisian kapan dirilis," ujarnya.

Bunga Zainal mengatakan, semenjak membawa kasus penipuan itu ke ranah hukum, dirinya benar-benar fokus untuk mengawal kasus hingga rela tak syuting.

Baca Juga: Mengenal Deepfake, Teknologi AI Dipakai Modus Penipuan Catut Prabowo-Gibran

Sebab, istri dari Sukhdev Singh ini sangat menginginkan kedua tersangka mendapat hukuman yang pantas setelah menipu dirinya.

"Kalau bisa dandan pakai MUA (makeup artist), pengen lihat dia pakai baju oranye (tahanan—red)," ucapnya.

Bunga Zainal mengapresiasi respons cepat polisi atas perkembangan kasus investasi bodong yang telah merugikan dirinya.

Dia berharap dengan respons cepat polisi seperti ini, dapat memberikan efek jera kepada oknum penipu yang masih berkeliaran di luar sana.

"Ini jadi pembelajaran buat penipu di luar sana, kalau sudah berbuat dan berani menipu orang, artinya sudah tahu konsekuensinya akan dihukum seberat-beratnya dan di penjara," tutupnya.

Diketahui, Bunga Zainal melaporkan AAACD dan SFSS ke Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong senilai Rp 6,1 miliar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.

Kasus ini bermula saat Bunga Zainal bekerja sama terkait investasi pengadaan barang dan jasa dengan terlapor. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)

Tag penipuan Bunga Zainal Tersangka Penipuan Bunga Zainal

Terkini