Regulasi Wajibkan Gedung Bertingkat Pasang <i>Water Mist</i> Digodok
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta akan membuat regulasi pemasangan alat pengabut air (water mist) pada gedung di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memproduksi water mist generator secara massal.
"Kami harap alat itu dapat diproduksi secara massal sehingga ketika kami menerapkan kewajiban gedung pasang alat water mist dapat dibuat di banyak tempat atau dibeli di banyak tempat. Kami masih koordinasikan dengan BRIN yang buat alat itu sehingga dapat diterapkan alat itu jadi standar water mist seluruh gedung di jakarta," ungkap Asep di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Terdapat 1.300 gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai yang ada di Jakarta. Lalu, rencananya water mist Generator akan terpasang di roof top dengan jumlah empat buah.
"Pasang di empat sisi lebih masif, lebih efektif. Waktu kami uji coba minggu lalu di atap Gedung Pertamina satu sisi menunjukkan efektif menurunkan PM2.5," tuturnya.
Namun, pemilik gedung harus merogoh kocek sendiri dalam pengadaan water mist generator. Sebab, Pemprov DKI tidak menyediakan insentif.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
"Kalau wajib secara regulasi belum tapi berupa moral hazard pemilik gedung. Kami masih menunggu ketersediaan dari BRIN yang punya standarisasi. Kami memproduksi alat tersebut dengan pengawasan BRIN," ujarnya.
Wajibkan Pasang Water Mist
Sebagai informasi sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pemilik gedung swasta di ibu kota memasang water mist untuk mengatasi polusi udara.
"Itu wajib. Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru, Selasa (29/8).
Hal ini sebagai upaya yang Pemprov DKI Jakarta lakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta.