Ridwan Kamil Buka Pintu Damai dengan Lisa Mariana, Ini Syaratnya
Nasional

Beberapa waktu terakhir beredar rekaman video yang diklaim menunjukkan adanya komunikasi pribadi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Namun, kuasa hukum RK menegaskan bahwa semua itu tidak benar dan dianggap sebagai bagian dari penggiringan opini publik.
“Tidak ada video call. Tidak ada pengiriman uang sebesar Rp100 juta sebagaimana disebut-sebut. Semua tuduhan itu tidak disertai bukti hukum yang sah,” kata Heribertus.
Ridwan Kamil pun telah menjelaskan bahwa satu-satunya pertemuan yang pernah terjadi adalah untuk urusan bantuan pendidikan, dan itu pun hanya satu kali.
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
Kuasa hukum menyebutkan bahwa bantuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan adanya hubungan khusus.
Laporan RK atas Lisa Mariana ke Bareskrim dilakukan sejak 11 April 2025 dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukum Ridwan Kamil mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi kepada penyidik, meskipun tidak bisa mengungkap nama-nama saksi ke publik karena kode etik profesi.
“Kami pastikan saksi-saksi yang kami lampirkan adalah mereka yang memang melihat dan mengalami langsung kejadian yang relevan,” ujar Heribertus.
Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay
Ketika ditanya mengapa laporan baru dilakukan sekarang, kuasa hukum menjelaskan bahwa eskalasi pemberitaan yang semakin merugikan reputasi Ridwan Kamil menjadi alasan utama.
“Ini bukan soal cepat atau lambat. Ini soal efek kerugian yang ditimbulkan, baik secara sosial maupun psikologis,” jelas Muslim.
Meskipun memilih jalur hukum, tim kuasa hukum Ridwan Kamil tidak menutup pintu mediasi. Namun syaratnya jelas yakni mesti itikad baik dari pihak Lisa Mariana. Selama proses hukum masih berjalan, mereka mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau disinformasi.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan mencederai dengan asumsi atau opini yang belum tentu terbukti secara hukum,” ujar Heribertus.