Ririn Dwi Ariyanti Ogah Tanggapi Jonathan Frizzy Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Lifestyle

Aktris peran Ririn Dwi Ariyanti memilih untuk tidak menanggapi kabar kekasihnya, Jonathan Frizzy alias Ijonk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan vape berisi obat keras pada 17 April 2025 lalu.
Lewat akun instagram @lambegosiip dikutip pada Rabu (30/4/2026), Ririn Dwi Ariyanti terlihat sedang jalan-jalan di sebuah pusat perbelanjaan yang berada di Jakarta.
Ririn Dwi Ariyanti kemudian dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan vape berisi obat keras tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Jonathan Frizzy Kasus Vape Berisi Obat Keras
Sayangnya, bintang sinetron Cinta Setelah Cinta itu enggan memberikan pernyataan apapun, dan memilih bergegas meninggalkan awak media.
"Kak izin Ijonk terkait kasus vape berisi obat keras benar enggak kak," tanya salah seorang wartawan kepada Ririn Dwi Ariyanti.
Tak berhenti disitu, Ririn juga dicecar soal kabar Ijonk kini tengah menjalani operasi di sebuah rumah sakit yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Soal Jonathan Frizzy Sebagai Saksi Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras, Benny Simanjuntak Tidak Tinggal Diam
Lagi-lagi Ririn memilih bungkam dan tidak menjawab apapun perihal Ijonk yang tengah sakit tersebut.
Sebelumnya, pemeriksaan Jonathan Frizzy sebagai saksi dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
"Satnarkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate sekitar bulan Maret," ujar Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu.
"Lalu, kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," sambungnya.
Michael mengatakan, kini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka yang telah diamankan.
Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ijonk pada 17 April 2025.
"Kemarin pada 21 April 2025, kami juga berkomunikasi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit. Saat ini kami masih menunggu kabar dari JF dan PH-nya," jelas Michael.
Hingga kini, Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) telah mengamankan tiga tersangka diantaranya BTR, EDS dan ER terkait kasus dugaan vape berisi obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. (Selvianus Kopong Basar)