Sah ! AKP Dadang Dipecat dari Polri
Hukum

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11).
"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Adapun pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Baca Juga: DPR Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Untuk Anggota, Polri : Sudah Sesuai SOP
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri. Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding. "(Dadang) Tidak menyatakan banding," kata Sandi.
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11) lalu. Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini.
Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan. Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan
Baca Juga: Wakapolri Sebut Timsus Berangkat dari TKP Berdasarkan Fakta-fakta