Selain Hendra Kurniawan, Empat Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Hukum

Kamis, 03 November 2022 | 00:00 WIB
Selain Hendra Kurniawan, Empat Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Forumterkininews.id, Jaksel - Hendra Kurniawan dan empat mantan aparat kepolisian terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

rb-1

Adapun mantan aparat kepolisian yang dimaksud yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Ketiganya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjalani agenda sidang terkait tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Usai Keluar Dari Fase Koma, Anak Pengurus GP Ansor Tak Lagi Gunakan Ventilator

rb-3

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan terkait pelaksanaan gelar sidang hari ini terhadap lima terdakwa akan dibagi menjadi dua ruangan.

“Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama dengan agenda keterangan saksi,” ucap Djuyamto, Kamis (3/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pelaksanaan sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto rencananya digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi, Hakim MA Abaikan Pasal 52

“Kedua ruang sidang akan memulai sidang pukul 09.30 WIB,” kata Djuyamto.

Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J terdapat tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Sidang Obstruction of Justice Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini