Sepuluh Saksi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (27/10).

Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan. Hal itu diungkapkan Tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat.

“Untuk saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang,” katanya, saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/10).

Labih lanjut ia mengatakan delapan saksi yang dihadirkan pada sidang perkara ini masih sama dengan saksi yang dihadirkan dalam terdakwa Irfan Widyanto, pada Rabu (26/10).

Adapun saksi yang dimaksud adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung. Kemudian Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya terdapat saksi yang berasal dari anggota Polri yaitu diantaranya Ari Cahya Nugraha alias Acay. Lalu Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.

Namun, ada dua tambahan saksi untuk Hendra. Mereka adalah ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.

“Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto,” ujar Ragahdo.

Sementara itu, belum diketahui apakah saksi untuk terdakwa Agus Nurpatria sama dengan Hendra atau tidak.

Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel Terkait