Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Jaksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Shane Lukas melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap David.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Shane, Happy Sihombing usai JPU selesai membacakan draft kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

“Terima kasih majelis hakim yang mulia  setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU. Kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Happy.

Sementara itu ia memohon kepada Majelis Hakim agar sel kliennya dengan Mario Dandy dipisahkan di Lapas Salemba.

“Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario,” ungkap Happy.

Kemudian adapun alasan permintaan pemisahan sel tersebut agar kondisi psikologis kliennya dapat terjaga. Sebab Happy mengkhawatirkan kliennya mendapatkan tekanan dari terdakwa Mario.

“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi,” ucap Happy.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...