Siapa Legislator Bekasi Inisial N dari PDIP yang Aniaya Pengunjung Restoran?
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan penganiayaan terhadap pengunjung restoran berinsial F.
Tak hanya itu, legislator berinisial N itu juga dilaporkan pihak korban ke DPP PDI Perjuangan—partai yang menaungi pelaku—terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Lusita Toha, kuasa hukum F, mengatakan kliennya diduga dianiaya di ebuah restoran di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/10/2025) malam.
Baca Juga: PDIP Pecat Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara
Hal itu disampaikannya di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
"Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang," tuturnya.
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: Prabowo Beri Gelar 10 Pahlawan Nasional, PDIP Hanya Akui 9 Nama Saja
Lusita Toha, kuasa hukum korban, usai melaporkan kasus penganiayaan kliennya ke DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). [Dok. Pribadi]Dugaan penganiayaan bermula saat F tengah duduk sambal minum di restoran. Setelahnya N datang bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 14 orang.
Rombongan itu menempati salah satu meja panjang dengan sistem "block booking".
Berawal dari situ, kontak mata dan situasi saling tatap terjadi sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatangi korban.
Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu yang jelas, penganiayaan langsung terjadi.
"Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan," beber Lusita.
"Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan," sambungnya.
Korban Luka Cukup Parah
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP terhadap pengunjung restoran. [Pexels]Akibat penganiayaan tersebut, F mengalami luka cukup parah, di mana kepala bocor dan retina mata rusak.
"Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran," jelas Lusita.
Korban telah melakukan visum sesaat setelah kejadian. Sehari setelah kejadian, Lusita langsung membuat laporan polisi (LP).
"Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi. Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan," katanya.
Tak Ada Permasalahan Sebelumnya
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. [Dok. Istimewa]Lusita menambahkan, antara kliennya dan pelaku tidak saling kenal, dan tidak ada permasalahan sebelumnya.
"Klien saya hanya kebetulan sedang berada di lokasi itu," kata dia.
"Saya juga akan ke MKD DPRD. Ini agar semua proses berjalan, baik etik partai maupun etik dewan," kata Lusita.
Ia berharap pihak PDIP bisa memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan.
"Mudah-mudahan PDIP dapat mengambil langkah lebih baik. Dan semoga proses hukum berjalan tuntas," pungkasnya.