Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar

Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap empat terdakwa yang terlibat dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (20/10) ini.

rb-1

Adapun empat terdakwa yang disidangkan pada hari ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, agenda hari ini yaitu menanggapi nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Baca Juga: Kuasa Hukum AG: Kenapa Mario Dandy Belum Disidang?

rb-3

"(Sidang lanjutan) iya betul, rencananya agenda bakal digelar sekiranya pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto, saat dihubungi, pada Kamis (20/10).

Lebih lanjut ia mengatakan Putri Candrawathi juga akan mendengarkan tanggapan dari Majelis Hakim setelah dirinya mengajukan eksepsi pada Senin (17/10) lalu.

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan mengajukan eksepsi terkait dakwaannya yang telah dilangsungkan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Ditantang, Begini Kronologis Briptu ER Tembak Warga NTT

"(Agenda sidang FS dan PC itu tanggapan dan RR dan KM ajukan eksepsi) Iya betul," ucap Djuyamto.

Terkait hal ini, Djuyamto memastikan para terdakwa akan hadir dalam sidang lanjutan ini. Namun ia tidak dapat memastikan siapa yang pertama akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Seperti sidang pertama. Hakim yang menentukan (siapa yang sidang lebih awal)," kata Djuyamto.

Untuk diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo dkk telah menjali sidang pembacaan dakwaan pada Senin (17/10).

Kemudian sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan pada Selasa dimana giliran Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi justice collaborator.

Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan kepada terdakwa "obstruction of justice" atau perintangan proses penyidikan. Mereka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto, pada Rabu (19/10).

Tag Hukum Headline Jakarta Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini