Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Polisi: Itu Hak Konstitusional Tersangka

Hukum

Selasa, 30 Januari 2024 | 00:00 WIB
Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Polisi: Itu Hak Konstitusional Tersangka

FTNews - Pihak kepolisian memberikan tanggapan soal pencabutan gugatan praperadilan tersangka Siskaeee yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengajuan ataupun pencabutan praperadilan merupakan hak tersangka.

rb-1

“Kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai. Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Selasa (30/1).

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan dalam prinsipnya, pihak kepolisian tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat menjalani tugas penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025 Dimulai, Ini Imbauan Polisi Untuk Siswa

rb-3

“Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan secara profesional transparan dan akuntabel. Dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” papar Ade Safri.

Eks Kapolresta Solo ini menegaskan pihaknya melalui Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang tersangka layangkan.

“Jadi apapun itu terkait gugatan praper yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melalui bidkum PMJ,” ucap Ade Safri.

Baca Juga: Atasi Ketimpangan Ekonomi, Muhaimin Iskandar Beberkan Caranya

Cabut Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melalui kuasa hukumnya mencabut layangan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan praperadilan lantaran di dalamnya hanya berkaitan soal penetapan tersangka.

“Iya kita mencabut (gugatan) dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. Karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya,” kata Tofan, kepada wartawan, Senin (29/1).

Tofan menuturkan pihaknya akan menambahkan materi soal penangkapan dan penahanan Siskaeee untuk mereka ajukan juga dalam praperadilan kliennya.

Kemudian Tofan menegaskan pihaknya akan kembali menyusun materi baru terkait gugatan praperadilan kliennya.

Secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan.

“Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya,” ungkap Djuyamto.

Tag Hukum Nasional Siskaeee Polisi Praperadilan Cabut Gugatan Hak Konstitusional

Terkini