Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Sumut Diperpanjang hingga Akhir Desember 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di sejumlah wilayah Sumut selama satu pekan ke depan.
Perpanjangan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditetapkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Perpanjangan status ini didasari oleh luasnya dampak bencana serta kondisi para korban yang dinilai masih membutuhkan pendampingan dan bantuan pemerintah pascabencana.
Baca Juga: Kota Medan Banjir Besar, Ini Nomor Call Center Basarnas untuk Evakuasi Warga
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan demi memastikan seluruh proses penanganan dan pemulihan berjalan optimal.