Sudah Berkeluarga Punya Anak 3, Dokter PPDS UI Panjat Plafon Rekam Mahasiswi Mandi
Metropolitan

Polisi mengungkap update terbaru terkait Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) UI yang menjadi tersangka karena merekam mahasiswi mandi di kamar kos.
Azwindar diketahui telah berkeluarga dan memiliki tiga anak. Ia mengaku baru sekali melakukan perbuatannya dan menyesal.
"(Punya anak) tiga, sangat menyesal pak," kata Azwindar saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Tegas, Dedi Mulyadi Sebut Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS Bukan Damai Agar Tidak Terulang
Pelaku dan korban diketahui satu tempat kos. Azwindar merekam mahasiswi mandi berinisial SSS (22) dengan cara memanjat plafon.
"Di situ terlihat ada lubang angin. Dari lubang angin itulah pelaku merekam dengan menggunakan handpohone yang berdurasi 8 detik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus.
"Korban menyadari atau sadar kamera, yang mana langsung menghubungi teman-temannya dan langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," sambungnya.
Baca Juga: Siapa Cho Yong Gi, Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka di Aksi May Day?
Kepada penyidik, tersangka Azwindar mengungkapkan motifnya merekam mahasiswi mandi. Ia menyebut melakukan aksinya karena iseng.
"Motif pelaku iseng, karena mendengar korban sedang mandi," tutur Firdaus.
Firdaus menambahkan, tersangka dokter PPDS UI itu tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut. Video itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Terkait video yang dibuat, keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," ujarnya.
Respons Universitas Indonesia
Pihak Universitas Indonesia prihatin dan menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI.
"Kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti," kata Direktur Humas UI Prof Arie.
Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.
Tersangka MAES, oknum dokter PPDS UI, dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.