Takut Salah Gunakan Wewenang, Kemendagri Stop Bansos Jelang Pilkada
Politik

Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan agar melakukan penundaan penyaluran program bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda).
Kebijakan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang baru saja diterbitkan. Penundaan ini berlaku hingga setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jelang Lebaran
"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menunda sementara pemberian bansos, jadi bansos yang bersumber dari APBD itu di-stop dulu," kata Bima, Jumat (15/11).
Menurut Bima, penundaan penyaluran bantuan sosial disebabkan adanya kekhawatiran serta kecurigaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang turut serta dalam Pilkada Serentak di wilayah masing-masing.
Akan tetapi, terkait saluran bansos yang bersumber dari kementerian atau lembaga tetap dapat disalurkan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Disoal Kapan Daftar Pilgub Sumut ke KPU, Begini Jawaban Bobby Nasution
Utamanya yang berhubungan dengan penanganan stunting dan korban bencana alam. Akan tetapi, proses penyalurannya diawasi dengan baik.
"Terkait dengan stunting, ya silakan. Karena sudah diinformasikan dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tapi tentunya diawasi dengan baik dan juga dilaporkan pelaksanaannya," pungkasnya.