Terima Suap, Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut kepada terdakwa (Robin Pattuju) pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti menerima suap dari sejumlah pihak dengan total Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Kejagung Eksekusi Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang
"Terdakwa Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa KPK.
Tak hanya itu, jaksa KPK dalam tuntutannya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Robin Pattuju untuk membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa (Robin Pattuju) tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut," papar jaksa.
Baca Juga: Asops Kapolri: Satgas Antimafia Bola Bisa Diaktifkan Lagi, Tapi...
Namun, kata JPU KPK, apabila terdakwa atau terpidana Robin Pattuju tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun kurungan.
Jaksa meyakini bahwa terdakwa Robin Pattuju melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.