Tolak Pleidoi Bharada E, JPU Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Hukum

Senin, 30 Januari 2023 | 00:00 WIB
Tolak Pleidoi Bharada E, JPU Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi. JPU menegaskan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

rb-1

Hal ini diungkapkan oleh tim JPU saat membacakan draft replik atas nota pembelaanyang telah diajukan oleh terdakwa Bharada E. JPU mengungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (30/1).

Jaksa menilai bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari tim terdakwa Bharada E tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Kemudian jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Bharada E. Atas tuntutan pidana penjara duabelas tahun.

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

rb-3

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar Jaksa.

Selain itu jaksa juga meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak seluruh pleidoi yang dilayangkan oleh tim Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Selanjutnya Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap Jaksa.

Tag Hukum Headline Majelis Hakim Bharada E Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Duabelas Tahun Penjara Jatuhkan Hukuman JPU Tolak Pleidoi

Terkini