Update Kasus Misri: Disewa Rp10 Juta per Malam hingga Brigadir Nurhadi Tewas
Perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah dua perwira polisi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra ditetapkan sebagai tersangka utama, kini perhatian publik tertuju pada sosok Misri, seorang Lady Companion (LC) asal Jambi, yang turut dijerat hukum dalam perkara ini.
Peran Misri Mulai Terungkap: Tidak Hanya Jadi LC
Baca Juga: Viral Pernikahan Dini di Lombok : Terkuak Alasan Orang Tuanya!
Misri Puspita Sari (Instagram @misripuspita11_)
Meskipun tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi, polisi menduga Misri berperan dalam merekayasa jalannya peristiwa.
“Kita belum menemukan perannya (dalam pembunuhan), tetapi yang bersangkutan diduga ikut merekayasa peristiwa. Dia tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah,” ujar AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Kisah Misri Puspita Sari: Finalis Duta Muslimah hingga Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Karena diduga menghalangi penyidikan, Misri kini dikenakan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice, yakni menghalangi proses hukum.
Status Berkas Perkara
Misri Puspita Sari (Instagram @misripuspita11_)