Politik

Usai Dipecat Gerindra, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan Diperiksa Kemendagri

06 Desember 2025 | 23:23 WIB
Usai Dipecat Gerindra, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan Diperiksa Kemendagri
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. [Instagram]

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Aulia Rachman Sebagai Plt Wali Kota Medan

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan usai dipecat dari Ketua DPC Gerindra Selatan, gegara nyerah mengatasi banjir.

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meninggalkan warganya saat banjir. [Istimewa]Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meninggalkan warganya saat banjir. [Istimewa]Bencana banjir bandang dan longsor melanda Aceh Selatan pada akhir November 2025, menyebabkan situasi darurat di wilayah tersebut.

Pada 5 Desember 2025, Sekjen Gerindra Sugiono mengumumkan pencopotan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Sugiono menyayangkan sikap kepemimpinan Mirwan yang dianggap tidak mencerminkan komitmen partai terhadap rakyat terdampak bencana.

"Disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," katanya dalam keterangan dikutip FT News, Sabtu 6 Desember 2025.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mendagri Umroh Bencana banjir Mirwan MS Bupati Aceh Selatan