Usai Dipecat Gerindra, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan Diperiksa Kemendagri
Baca Juga: Mendagri Tunjuk Aulia Rachman Sebagai Plt Wali Kota Medan
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan usai dipecat dari Ketua DPC Gerindra Selatan, gegara nyerah mengatasi banjir.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meninggalkan warganya saat banjir. [Istimewa]Bencana banjir bandang dan longsor melanda Aceh Selatan pada akhir November 2025, menyebabkan situasi darurat di wilayah tersebut.
Pada 5 Desember 2025, Sekjen Gerindra Sugiono mengumumkan pencopotan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Sugiono menyayangkan sikap kepemimpinan Mirwan yang dianggap tidak mencerminkan komitmen partai terhadap rakyat terdampak bencana.
"Disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," katanya dalam keterangan dikutip FT News, Sabtu 6 Desember 2025.