Usai Dirawat di RSPAD, KPK Cabut Pembantaran Penahanan Lukas Enembe

Forumterkininews.id, Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK akan kembali menjebloskan Gubernur Papua nonaktif itu ke rumah tahanan (rutan) KPK untuk menjalani penahanan selama proses persidangan berlangsung.bersangkuta

“Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/7).

Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe resmi dicabut setelah Gubernur Papua nonaktif selesai menjalani perawatan medis. Dia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

“Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Lukas Enembe cukup melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.

“Pada 7 Juli 2023, Tim RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan,” kata JPU KPK Ariawan Agustiar Tono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/7).

“Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba Cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan pencabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan,” sambungnya.

Sebelumnya, pada sidang 26 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rianto Adam Ponto memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan. Serta dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Ini untuk dilakukan pemeriksaan medis.

BACA JUGA:   Ini Daftar Rotasi Perwira Menengah di Jajaran Polda Metro Jaya

“Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan dan pada 5 Juli 2023. Beliau sudah diperiksa dr. Terawan,” papar jaksa.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...