Usai MK Umumkan Gugatan Pilkada Medan Gugur, Ridha Sampaikan Pesan Menyentuh : Selamat Bekerja Rico-Zaki!
Tak hanya sengketa Pilgub Sumut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggugurkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025.
Keputusan itu disampaikan dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
Dengan hasil keputusan itu membuat pasangan calon kepala daerah nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap selangkah lagi dilantik sebagai walikota Medan.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Kendati gugatannya digugurkan MK, namun pasangan calon nomor urut 2, Ridha dan Abdul Rani menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Bahkan, Ridha turut menyampaikan pesan menyentuh dan juga mengucapkan selamat kepada pasangan Rico-Zaki.
"Assalamu’alaikum sahabat semua. Alhamdulillah MK telah memberikan keputusannya. Kita tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan ke persidangan pembuktian. Perjuangan kita di Pilkada Kota Medan tahun 2024 telah berakhir," ujar Ridha, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK
Ridha juga mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya atas perhatian, dukungan dan doa dari semua relawan dan pendukung setianya.
"Alhamdulillah tidak ada yang sia-sia. Allah tahu apa yang terbaik buat kita semua. Senantiasa berbuat yang terbaik dimanapun kita berada sesuai profesi dan kerja kita. Insyaa Allah, kota Medan yang kita cintai dapat bergerak menjadi kota yang lebih maju dan lebih baik," ujarnya.
"Kita mengucapkan selamat, kepada Pak Rico Waas dan Pak Zaki, selamat bekerja untuk memajukan kota Medan tercinta," sambungnya mengakhiri.