USU Dituding 'Sulap' Lahan Jadi Kebun Sawit di Langkat, Warga Tuntut Ganti Rugi
Harapan warga sempat muncul pascareformasi 1998. Pada 2003, melalui mediasi dan inventarisasi lahan, disepakati bahwa 176,56 hektare lahan adalah milik 56 kepala keluarga dan wajib dibayarkan oleh USU.
Dua tahun berselang, USU bahkan mengirimkan surat kepada Camat Salapian yang menyatakan dana ganti rugi telah tersedia. Namun hingga kini, masyarakat mengklaim belum menerima sepeser pun.
Warga menggelar aksi unjuk rasa di USU Jalan Dr Mansyur Medan. [Dok istimewa]
Masalah semakin pelik ketika USU disebut pernah mengklaim telah membayar ganti rugi kepada seluruh 56 kepala keluarga. Berdasarkan data yang diterima warga, hanya 10 orang penerima yang benar-benar warga setempat. Sisanya diduga merupakan pegawai USU yang tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.
“Kami pegang datanya. Ini jelas penipuan dan pelanggaran hukum,” tegas Aspipin.
Sementara itu, Kasubag Inventarisasi dan Penghapusan Aset USU, Harun Zulfanudin, menyatakan bahwa tuntutan warga tidak disertai alas hak yang jelas. Menurutnya, USU telah meminta bukti kepemilikan, namun hingga kini belum diterima.
“USU memiliki sertifikat hak pakai dari BPN. Kami minta bukti dari masyarakat, entah surat lurah, SK camat, atau sertifikat,” kata Harun.
Menanggapi hal tersebut, Aspipin menilai pernyataan USU sebagai bentuk pengingkaran kesepakatan lama. Ia menegaskan bahwa data kepemilikan sudah berulang kali diinventarisasi dan disepakati bersama.
“Tahun 1986 belum ada SHM atau SK camat seperti sekarang. Data itu semua sudah di tangan USU sejak lama,” ujarnya.
Aspipin juga menyentil pernyataan pemerintah yang kerap menyebut sawit sebagai sumber kemakmuran masyarakat. Menurutnya, kasus di Desa Poncowarno justru menunjukkan lemahnya pengawasan negara.
“Ladang kami diambil, hasilnya tidak kami nikmati. Sampai kapan pun kami akan menuntut hak kami,” pungkasnya.