Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Untuk Ketiga Kalinya, Sidang Digelar 14 November
Lifestyle
.jpg)
Artis Venna Melinda sempat mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kini, ibunda Verrell Bramasta itu kembali melayangkan gugatan cerai untuk ketiga kalinya.
Gugatan Venna terdaftar pada 28 Oktober 2024 dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 14 November mendatang dengan agenda mediasi.
Baca Juga: Rizky Febian - Mahalini Sidang Isbat 18 November, Hakim Periksa Mahar hingga Saksi Nikah
"Tanggal 28 oktober dia (Venna Melinda) mengajukan lagi (gugatan cerai) dengan perkara terdaftar nomor 3714. Jadi itu berarti baru masuk dengan register baru," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (11/11/2024).
Suryana menerangkan bahwa dalam sidang mediasi nanti kedua prinsipal, yakni Venna Melinda dan Ferry Irawan, diwajibkan hadir di depan hakim.
Jika tak hadir, maka hakim mediator kembali melayangkan panggilan kedua.
Baca Juga: Gaspol! Venna Melinda Restui Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji Naik Pelaminan
"Sidang pertama itu upaya mediasi, kalau dua-duanya hadir yang bersangkutan maka langsung akan diperintahkan untuk mediasi. Kalau tidak hadir pengadilan akan memanggil lagi masih agendanya mediasi karena itu wajib mediasi," jelas Suryana.
Lebih lanjut, Suryana menjelaskan jika pemanggilan kedua, salah satu pihak tak kunjung hadir maka sidang tetap diproses dan akhirnya diputus secara verstek.
"Kalau pihak tergugatnya itu sudah dipanggil yang kedua kali tetep beliau tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara tetap diproses nanti prosesnya persidangan kalau diputusnya tanpa dihadiri tergugat maka keputusan verstek," jelas Suryana.
Di singgung soal harta gana gini didalam gugatan, Suryana menegaskan kalau gugatan cerai Venna Melinda hanya perceraian.
"Kayaknya enggak. Hanya perceraian aja. Tidak ada akumulasi gugatan yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Gugatan cerai itu dilayangkan dengan nomor register 3010/Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court.
Sebenarnya Venna dan Ferry sudah cerai berdasarkan putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan pada Agustus 2023.
Namun, putusan cerai itu dinyatakan gugur karena Ferry tidak melaksanakan ikrar cerainya.