WN Pakistan dan Malaysia Dideportasi, Terlibat Investasi Fiktif dan Penipuan
Hukum

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana penipuan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM RI, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa dua WNA yang diamankan berasal dari Pakistan dan Malaysia.
Keduanya saat ini telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Korban Tewas akibat Pengeboman Bus Sekolah di Pakistan Jadi 8, Islamabad Salahkan India, Pecah Perang Lagi?
Kasus WNA Pakistan: Dugaan Investasi Fiktif
Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM RI, Junita Sitorus, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi. Turut hadir pula Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ristra Adiatama. (Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Baca Juga: Biografi dan Agama Nafuzi Zain, Pelatih Timnas Malaysia U-23 yang Bakal Mati-Matian Vs Indonesia U-23
WNA asal Pakistan berinisial MAK (41), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.
MAK diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan yang menawarkan investasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 70 miliar.
Namun hasil penyelidikan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang sah dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Selain itu, tidak ditemukan dana investasi yang disetorkan sebagaimana dijanjikan kepada negara.
Kasus WNA Malaysia: Penipuan dan Penyalahgunaan Identitas
Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM RI, Junita Sitorus, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi. Turut hadir pula Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ristra Adiatama. (Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial MHBY (30), yang tercatat sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Yogyakarta, diduga terlibat dalam berbagai modus penipuan.
MHBY dilaporkan melakukan penipuan jual beli kendaraan dan praktik peminjaman uang terhadap warga negara Indonesia.
Lebih parah lagi, ia menggunakan identitas yang diduga palsu dengan mengaku sebagai anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) guna memperdaya para korbannya.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Tindakan Hukum dan Administratif
Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM RI, Junita Sitorus, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi. Turut hadir pula Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ristra Adiatama. (Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Atas kasus tersebut, pihak Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap kedua WNA.
Secara khusus untuk MHBY, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil melakukan pendekatan persuasif sehingga yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian kepada para korban sebelum proses deportasi dilakukan.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan memproses deportasi terhadap kedua WNA dan mengenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi, Tedy Riyandi, menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap orang asing, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari ancaman pelanggaran hukum oleh WNA,” tegasnya.