Daerah

Yokbeth Felle Nilai Negara tak Serius Lindungi Hak Masyarakat Adat

13 November 2025 | 23:38 WIB
Yokbeth Felle Nilai Negara tak Serius Lindungi Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat dari region Papua menari dalam harmoni budaya pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke VI, di Jayapura, Papua. [Foto: Dokumentasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara]

“Jadi proses untuk memberikan izin pada proyek ekstraktif itu lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pengakuan hutan adat. Bahkan Papua Selatan sebagai provinsi baru dipaksa untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mempercepat kawasan budi daya seluas sepuluh juta hektare lebih untuk mengakomodasi perluasan proyek ekstraktif,” tuturnya.

Jangan Anggap Masyarakat Adat Terbelakang

Erasmus Cahyadi, Deputi II Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menambahkan, pengakuan hutan adat sendiri hanya sebagian dari permasalahan Masyarakat Adat yang kompleks.

Hutan adat adalah salah satu bagian dari wilayah adat yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Mereka seringkali menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika ada perusahaan masuk ke dalam wilayah adat tersebut.

Padahal, kata Erasmus, Masyarakat Adat merupakan jawaban atas krisis iklim saat ini. Menurutnya, sejak lama Masyarakat Adat telah menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka.

“Yang dibutuhkan adalah jangan mengganggu praktik baik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. Jangan menganggap bahwa Masyarakat Adat itu terbelakang,” ujarnya.

Working Group (ICCAs- Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Territories and Areas) Indonesia (WGII) juga mengidentifikasi model-model kearifan lokal dalam perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati seperti yang dijelaskan oleh Erasmus Cahyadi.

Kontribusi Masyarakat Adat dalam Mengatasi Problem Iklim Masih Minim

Per Mei 2025, terdapat Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) dengan luasan 647.457,49 hektar yang terdokumentasi dan terdaftar di WGII, dari total potensi mencapai 22,8 juta hektar. Praktik konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ini merupakan solusi dari level akar rumput, yang seharusnya diakui dan dipromosikan oleh negara,” tambah Mega Ayu Lestari, Staff kampanye WGII.

Namun, sayangnya kontribusi Masyarakat Adat dalam mengatasi problem iklim minim pengakuan, salah satunya akibat ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur urusan pengakuan Masyarakat Adat.

Menurut Erasmus, saat ini pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi mendesak dan harus diprioritaskan dan Kementerian Kehutanan bisa mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Respon Dirjen Perhutan Sosial: Keterbatasan SDM

Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengatakan, salah satu masalah yang memperlambat proses pengakuan hutan adat adalah keterbatasan sumber daya yang ada di masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut dia, problem ini bisa disiasati dengan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang memiliki sumber daya tersebut. Kementerian Kehutanan juga memberikan pelatihan untuk menambah verifikator untuk mempercepat proses verifikasi usulan pengakuan hutan adat.

Saat ini Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang terdiri dari kementerian, akademisi, praktisi, serta mitra, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Kementerian menargetkan percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian integral strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat. “Basis dari pengakuan tersebut adalah permohonan usulan, ada luasnya, petanya,” katanya.

Julmansyah mengatakan, target 1,4 juta hektare merupakan hasil diskusi dari organisasi masyarakat sipil yang sudah memiliki data tentang daerah yang sudah memiliki peraturan tentang pengakuan dan penetapan hak masyarakat adat, surat keputusan pengakuan tersebut, peta wilayah adat dan lainnya.

Saat ini Kementerian telah menyusun roadmap percepatan penetapan status hutan adat. “Desember 2025 nanti rencana kami melakukan konsultasi publik untuk draft roadmap-nya,” katanya.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Hak Masyarakat Adat

Terkait