10 dari 11 Eksepsi Diterima Masuk Pokok Perkara, Nikita Mirzani Optimistis Menang Lawan Reza Gladys

Lifestyle

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:17 WIB
10 dari 11 Eksepsi Diterima Masuk Pokok Perkara, Nikita Mirzani Optimistis Menang Lawan Reza Gladys
Nikita Mirzani usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Aktris Nikita Mirzani menanggapi dengan santai putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihaknya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

rb-1

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusan sela hari ini, alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya eksepsi itu memang ditolak. Tapi nggak apa-apa, minggu depan sudah masuk ke pokok perkara. Akan hadir saksi-saksi dari jaksa dan dari pihak Nikita juga," ujar Nikita usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi

rb-3

Nikita Apresiasi Majelis Hakim

Nikita Mirzani usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

Nikita menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim dan tim jaksa yang telah memproses perkara ini sesuai prosedur. Ia juga menyatakan siap mengikuti sidang pembuktian yang akan segera dimulai.

"Pokoknya aku mau ucapkan terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak-bapak hakim juga. Nikita sudah ikuti prosesnya dengan baik, sekarang tinggal nunggu minggu depan," sambungnya.

Pengacara: 10 dari 11 Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Nikita Mirzani usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan meski eksepsi ditolak, pihaknya tetap bersyukur karena sebagian besar poin keberatan mereka akan dibahas lebih lanjut dalam pokok perkara.

"Dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 di antaranya dimasukkan ke dalam pokok perkara oleh majelis hakim. Artinya harus dibuktikan dalam proses pembuktian nanti," jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda utama pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Dakwaan: Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga diduga menerima aliran dana yang dianggap sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag reza gladys nikita mirzani

Terkini