Ammar Zoni Ajukan JC, LPSK: Harus Bongkar Jaringan Besar Narkoba
Artis Ammar Zoni mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan itu terkait perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjeratnya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya masih menelaah permohonan justice collaborator Ammar Zoni.
"Membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," kata Sri dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Kenapa Ammar Zoni Tak Bisa Hadir Langsung di Persidangan? Ditjen PAS Angkat Bicara
Sri menjelaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan.
Baca Juga: Status High Risk Bukan Permanen, Ammar Zoni Bisa Pindah ke Lapas Lebih Ringan
Tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.
"Saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," tutur Sri.
Terkait perkara narkotika, ia menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.
"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," ucap Sri.
Ajukan Permohonan Perlindungan
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). [Dok. Istimewa]Sri menambahkan LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga.
"Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Sri.
Perkara Ammar Zoni
Ammar Zoni menjalani sidang secara online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 November 2025. [Ist]Diketahui, perkara yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Sebanyak enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk Ammar Zoni.