Mahasiswa UI Gugat UU TNI yang Baru Disahkan ke MK

Nasional

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:33 WIB
Mahasiswa UI Gugat UU TNI yang Baru Disahkan ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [X]

Sebanyak 7 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan yang baru saja disahkan beberapa hari lalu oleh DPR RI tersebut pun kini memasuki babak baru.

rb-1

UU TNI mendapat penolakan dari sejumlah pihak dan sempat menimbulkan protes di kalangan masyarakat. Namun, UU tersebut tetap disahkan pada Kamis (20/3/2025) lalu, di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Artinya, 2 hari setelah disahkan atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Diketahui, ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.

Baca Juga: Menkopolhukam: Pemerintah Hargai MK, Pilkada Tetap 27 November

rb-3

"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut seperti dilihat Minggu (23/3/2025).

Sidang JR di MK. [X]

Adapun 7 pemohon di antaranya, Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Sebagai informasi, keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri. Saat itu, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Baca Juga: Gugat Tugas Jaksa, MAKI: Upaya Melawan Arus Publik

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Namun, dia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Setelah sejumlah poin disampaikan, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir terkait persetujuan RUU tersebut menjadi undang-undang. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akhirnya disetujui oleh sejumlah pihak.

DPR RI usai sahkan UU TNI. [X]

Hadirnya kebijakan ini juga menimbulkan respon dari masyarakat. Masyarakat yang menolak pengesahan revisi UU TNI juga melakukan demonstrasi dengan berorasi dan membawa sejumlah poster. Poster itu bertulisan 'Tolak RUU TNI' hingga 'Supremasi Sipil'.

Menurut Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, pembahasan revisi UU TNI tersebut cacat secara konstitusional. Dia menilai banyak pasal bermasalah. Seperti misalnya Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil.

"Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional, pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas, ini sangat mengecewakan," ungkapnya.

Ia mengaku akan mencari berbagai cara membatalkan revisi UU TNI yang telah sah menjadi undang-undang. Salah satunya dengan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika ini disahkan, kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," pungkasnya.

Tag Digugat MK Mahkamah Konstitusi Mahasiswa UI RUU TNI uu tni

Terkini