Di Luar Nalar! PPTAK Sebut Puluhan Ribu Anggota TNI-Polri dan Pejabat Negara Ikut Main Judi Online

Hukum

Sabtu, 09 November 2024 | 12:00 WIB
Di Luar Nalar! PPTAK Sebut Puluhan Ribu Anggota TNI-Polri dan Pejabat Negara Ikut Main Judi Online
Ilustrasi judi online (Pexels)

Sengkarut kasus judi online yang diungkap kepolisian dan pemerintah sepekan terakhir, banyak memberikan kejutan.

rb-1

Sebelumnya publik dibuat heboh dengan terlibatnya sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang malah memelihara ribuah situs judi online.

Kini kabar yang tak kalah mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol

rb-3

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyatakan, 97 ribu anggota TNI-Polri dan 461 pejabat negara ikut bermain judi online.

Informasi itu tertera dalam salah satu unggahan akun Instagram @fakta.jakarta pada Jumat (8/11/2024).

Unggahan itu mengutip perbincangan salah satu televisi swasta dengan PPATK mengenai judi online yang marak belakangan ini.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka Judi Online

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap keterlibatan 97 ribu anggota TNI-Polri dan 461 pejabat negara dalam aktivitas jvdi online,” demikian bunyi unggahan itu.

Dalam unggahan itu juga disebutkan, Natsir Kongah menyatakan, P{ATK juga menemukan sejumlah profesi lainnya yang juga ikut bermain judol.

“Selain anggota TNI-Polri dan pejabat negara, PPATK juga menemukan bahwa 1,9 juta pegawai swasta serta berbagai profesi lainnya ikut terlibat,” ungkapnya.

Menurut dia, sejumlah profesi yang masuk dalam kelompok ini diantaranya pengusaha, dokter, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, wartawan hingga nelayan dan petani.

"Kelompok usia paling banyak yang terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun,” tandasnya.

Penggeledahan ruko yang digunakan pegawai Kementerian Komdigi untuk membina situs judi online (Dok. Polri)

Dan yang lebih mengejutkan, menurut Natsir, ada 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang juga bermain judi online.

Terkait dengan adanya temuan ini, menurut Natsir, PPTAK telah menyerahkan data ini ke pihak berwenang, termasuk TNI-Polri, sebagai bentuk pencegahan.

“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas jvdi online itu cukup kuat,” ujar Natsir.

Tag judi online Judol Komdigi PPTAK

Terkini