Didemo Rakyatnya Agar Mundur, Bupati Pati Sudewo Ternyata 'Dibidik' KPK, Diduga Terima Aliran Uang Korupsi DJKA
Hukum

Bupati Pati Sudewo terancam dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan, Rabu (13/8/2025).
Sikap DPRD ini sebagai respons atas demo besar-besaran yang dilakukan warga Pati pada hari ini yang menutut Sudewo mundur dari jabatannya.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa usulan hak angket telah memenuhi syarat secara formal.
Baca Juga: KPK Mintai Keterangan Anak dan Istri Lukas Enembe
"Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket," kata Ali.
Diketahui, Demo Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur berlangsung ricuh. Sudewo sempat menemui massa aksi dengan mobil rantis.
Baca Juga: Soal Penangkapan Lukas Enembe, Wapres: KPK Pasti Punya Bukti
Namun, massa yang sudah kecewa dengannya buntut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)--walaupun kemudian hari akhirnya dibatalkan--melempari Sudewo dengan botol hingga sandal.
Diduga Terima Aliran Uang Korupsi DJKA
Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Dok. KPK]Sementara itu, KPK membuka peluang memanggil Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
KPK menyatakan bahwa Sudewo (SDW) termasuk salah satu pihak yang diduga menerima dana korupsi tersebut saat masih berstatus anggota DPR RI.
"Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/8).