Dipecat Kasus Asusila, Siapa Istri Ketua KPU Hasyim Asy'ari?
Hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila.
Sanksi berat kepada Hasyim Asy'ari itu dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polisi: Kemungkinan Hak Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dimakan ACT
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto: FTN/Eriel Wira Natha)
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Berjalan, Saksi Baru Bakal Diperiksa
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Siapa Istri Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari menjabat ketua KPU sejak 12 April 2022. Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini sempat menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003 hingga 2008.
Hasyim dikenal sebagai seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri).
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari. (Foto: FTN/Eriel Wira Natha)
Di luar aktivitasnya, Hasyim Asyari diketahui memiliki seorang istri bernama Dr Siti Mutmainah. Dikutip dari sejumlah sumber, Siti Mutmainah sama-sama dengan Hasyim pernah menjadi dosen Undip.
Diketahui, Siti Mutmainah berstatus dosen jurusan Akuntansi Fakulutas Ekonomi Undip. Diketahui, pasangan suami istri ini memiliki tiga orang anak.
Latar belakang Pendidikan Hasyim Asy'ari
- Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, menulis Disertasi “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesiaâ€, lulus 2012.
- Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menulis Tesis “Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996â€, lulus 1998.
- Sarjana Hukum (S.H.), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, menulis Skripsi “Pembreidelan Pers: Studi Terhadap Pembatalan SIUPP Sebagai Bentuk Pembatasan Kebebasan Persâ€, lulus 1995.
- Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto (1991-1995).
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kudus, Jurusan Fisika (A1) (1988-1991).
- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kudus (1985-1988).
- Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988).
- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus (1979-1985).