Drama Penangkapan Terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol: Sempat Bikin Tegang

Sumatra Utara

Rabu, 28 Mei 2025 | 21:35 WIB
Drama Penangkapan Terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol: Sempat Bikin Tegang
Terpidana Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol (kepala plontos) usai diamankan. [Dok. Kejati Sumut]

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu, terpidana Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol akhirnya berhasil ditangkap.

rb-1

Pria yang dikenal sebagai tokoh masyarakat ini diamankan oleh Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI saat berada di kawasan wisata Pemandian Alam, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (28/5/2025) pukul 13.30 WIB.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre W Ginting, penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan.

rb-3

“Benar, terpidana atas nama ESG alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Saat diamankan, sempat terjadi keributan akibat penolakan dari pihak tertentu, namun situasi dapat dikendalikan," ujarnya.

Terpidana kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi.

Vonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Terpidana Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol siap dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan. [Dok. Kejati Sumut]Terpidana Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol siap dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan. [Dok. Kejati Sumut]Penangkapan ESG alias Godol berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Melalui proses hukum panjang hingga kasasi, ESG divonis satu tahun penjara.

Proses hukum tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli dan Yuspita Ginting dari Kejari Deli Serdang.

Sebelumnya, JPU telah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana Godol secara resmi. Namun, tidak ada respons dari Godol, yang kemudian masuk dalam DPO Kejari Deli Serdang sejak 14 Mei 2025.

Kekuatan Pengamanan Dikerahkan Karena Godol Miliki Pengikut

Karena status Godol sebagai tokoh masyarakat yang memiliki banyak pengikut, Tim Kejaksaan memutuskan untuk mengambil langkah ekstra dalam proses eksekusi.

Rapat koordinasi keamanan dilakukan pada 18 Maret 2025 di Polrestabes Medan, dan memutuskan bahwa eksekusi dilakukan dengan dukungan Satuan Brimob, TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

"Hal ini dilakukan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, dan hambatan selama proses eksekusi berlangsung," cetus Adre. Penangkapan ini, menurut Adre, merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Isu Pembacokan Jaksa, Ada Kaitan?

Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol saat dilimpahkan ke Kejaksaan. [Instagram/@polsektembungpolrestabesmedan]Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol saat dilimpahkan ke Kejaksaan. [Instagram/@polsektembungpolrestabesmedan]Ketika ditanya wartawan terkait insiden pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga, apakah memiliki keterkaitan dengan kasus Godol, Adre W Ginting menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pendalaman internal.

"Tim sedang melakukan investigasi. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tutupnya.

Tag penangkapan DPO Kejari Deli Serdang kasus senjata api ilegal terpidana ESG alias Godol Edi Suranta Gurusinga

Terkini