Dugaan Korupsi Suap Dana PEN, Bupati Muna Diperiksa KPK 

Hukum

Senin, 20 Juni 2022 | 00:00 WIB
Dugaan Korupsi Suap Dana PEN, Bupati Muna Diperiksa KPK 

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.

rb-1

Bupati Muna diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana PEN.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/9).

Baca Juga: Bharada E Ungkap Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

rb-3

Kata dia, sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali memanggil saksi Rusman Emba.

Sebelumnya, Rusman Emba tidak menghadiri panggilan pada Rabu (15/6) dengan memberikan informasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima.

Baca Juga: Bharada E dengar Ferdy Sambo Kokang Senjata Dua Kali Setelah Brigadir J Dieksekusi

Adapun mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana, akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2021.

Untuk Ardian Noervianto dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa. Ardian didakwa menerima suap dari Andi Merya terkait persetujuan dana pinjaman PEN.

"Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang seluruhnya Rp2,405 miliar dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febby Dwiyandospendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/6).

LM Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna

"Supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," tambah jaksa.

Tag Hukum KPK Bupati Korupsi Bupati Muna Dana PEN

Terkini