Formatnya Berubah, Ini 5 Tema Debat yang Sudah KPU Putuskan
Nasional

FTNews, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan meniadakan debat khusus cawapres. Sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat Pilpres 2024.
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU. Dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.
Baca Juga: Kampanye di Brebes dan Tegal, Wakil Ketua TKN Tambah Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Baca Juga:Â Polemik Debat Capres-Cawapres, Ketua DPR: Ikuti Aturan
Meski begitu, KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Menyikapi format baru debat Pilpres, Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Dr. Emrus Sihombing menilai, perubahan format patut diduga KPU sedang merendahkan kemampuan dari enam kandidat dari tiga Paslon.
Baca Juga: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas
"Untuk itu, saya sebagai Komunikolog Indonesia, Dr. Emrus Sihombing meminta agar KPU segera merubah format tersebut menjadi format ada debat antar cawapres dan antar capres,"kata Emrus kepada FTNews, Senin (4/12).
Menurut Emrus, hal itu penting sebagai uji kemampuan secara individu dari keenam kandidat tiga Paslon, agar rakyat tidak memilih kucing dalam karung.
Tema debat Pilpres 2024
Sementara itu, debat capres-cawapres akan berlangsung di Jakarta. Dengan tema mulai dari pemerintahan, keamanan, investasi dan perdagangan, infrastruktur, hingga lingkungan hidup.
Baca Juga:Â Ada 5 Sesi, Debat Capres-Cawapres Bakal Dimulai 12 Desember
Dan berikut tema debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
- Debat I tanggal 12 Desember 2023
Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat II tanggal 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional
- Debat III tanggal 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (kerakyatan dan digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, serta Infrastruktur.
- Debat IV tanggal 21 Januari 2024
Tema: Energi, SDA, SDM, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat
- Debat V tanggal 4 Februari 2024
Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan (Post Covid Society), dan Ketenagakerjaan.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan terkait teknik debat capres-cawapres kepada tim kampanye setiap paslon.
"Kemarin siang jelang sore KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres untuk mendengarkan penjelaskan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres-cawapres," ujar Idham, Kamis (30/11) lalu.
Sebelumnya, dia juga menyatakan tak akan ada debat khusus para calon presiden atau calon wakil presiden Pilpres 2024.