Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Transaksi Tersangka TPPO

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penyidik Bareskrim menggandeng PPATK untuk mengejar aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, Dittipidum Bareskrim hendak mengejar pelaku sebagai  perekrut terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya hendak mengetahui transaksi pada tersangka. Hingga nantinya mengetahui dalang atau aktor intelektual dalam kasus TPPO.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK, untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5).

“Dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, ada juga pihak lain yang diajak kerjasama, seperti Kementerian Luar Negeri maupun Kemenkominfo. Kedua kementerian ini memiliki peran berbeda.

Divisi Hubinter Polri dan Kementerian Luar Negeri akan membantu untuk membongkar jaringan yang berada di luar negeri.

Sementara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Kemenkominfo akan melakukan patroli siber dan pemblokiran akun yang digunakan dalam merekrut korban.

“Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur melalui perekrut yang menjanjikan pekerjaan mudah dan dengan gaji tinggi,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

“Hasil keputusan gelar perkara sepakat untuk menetapkan terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Nugraha sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5).

BACA JUGA:   Kronologi Pengungkapan 80 Kilogram Sabu yang Dibawa ke Bandung dan Surabaya dari Riau

Menurut dia, keduanya terbukti melakukan TPPO dan melanggar Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selanjutnya akan dilakukan pencarian pelaku dan mengembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Djuhandani.

Sebelumnya, polisi mengaku telah mengantongi perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Kemudian dilakukan upaya pembebasan kepada seluruh korban.

Sebanyak 20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.

Artikel Terkait