Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Long Weekend 27-29 Januari, Ini Pengaturan Lalu Lintasnya!

Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:18 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Long Weekend 27-29 Januari, Ini  Pengaturan Lalu Lintasnya!
Ilustrasi/Foto: Humas Polri

Pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Panjang akhir pekan atau long weekend Isra Mikraj dan Imlek. Berarti, warga bisa lebih leluasa berpergian pada 27 hingga 29 Januari 2025 mendatang di wilayah DKI Jakarta.

rb-1

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta Ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam Instagram @tmcpoldametro, Kamis (23/1/2025).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional. “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjutnya.

rb-3

Sementara itu, Kementerian Perhubungan berkordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah mengeluarkan pengaturan lalu lintas Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025

Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas (lalin) pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.

Ilustrasi/Foto: Kemenhub

Adapun pengaturan lalin yang akan diterapkan nanti meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang tersebut.

"Pengaturan lalin ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta.

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) sebagai berikut :

1.Jakarta - Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, dan berlanjut pada 29 Desember 2024.

2.Jakarta - Bogor - Ciawi :

a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, serta berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Ilustrasi/Foto: Kemenhub

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan Natal dan Tahun Baru kemarin," jelas Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.***

Tag Libur 27-29 Januari Libur Isra Mikraj dan Imlek2025

Terkini